get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Harian DPP PJBN Ratu Ageng Rekawati Santuni Ratusan Anak Yatim di Pandeglang 

7 Korban Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Dapat Santunan dari LPSK

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:11:00 WIB
7 Korban Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Dapat Santunan dari LPSK
LPSK menyerahkan santunan kepada tujuh orang yang menjadi korban dalam insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019 lalu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tujuh orang yang menjadi korban dalam insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019 lalu mendapat santunan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan santunan dilakukan di Aula Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3/2021). 

Adapun pada korban yang menerima santunan atau kompensasi, yakni Sarponi senilai Rp21.493.200; Abdul Muthalib senilai Rp29.432.000; Deni Hamdani senilai Rp21.822.600; dan Juli Chandra senilai Rp21.588.600.

Kemudian Richard Purba senilai Rp21.000.400; Ihsan Muliadi Siregar Rp20.634.800, dan Romadhoni Sutardjo Rp6.400.000. 

"Total keseluruhan kompensasi yang diberikan adalah Rp142.371.600," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam pemberian santunan yang turut dihadiri wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Agus Salim, Irwasda, serta pejabat lainnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang LPSK sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut