get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat dan Santunan Rp350 Juta

7 Korban Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Dapat Santunan dari LPSK

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:11:00 WIB
7 Korban Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Dapat Santunan dari LPSK
LPSK menyerahkan santunan kepada tujuh orang yang menjadi korban dalam insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019 lalu. (Foto: Istimewa)

LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Salah satu yang difasilitasi kompensasinya, korban peristiwa ledakan bom di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.

Wakajati Sumut Agus Salim berharap agar kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. "Semoga ini bisa meringankan beban mereka," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut