7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban
MEDAN, iNews.id – Istri almarhum Syahdan Saputra Lubis (35), anggota ormas yang tewas dibunuh dan dibuang di laut Aceh khawatir dengan keselamatan keluarganya. Hal itu terjadi setelah polisi membebaskan tujuh tersangka pembunuhan suaminya.
Padahal, Polda Sumut sebelumnya sempat merilis kasus ini dan menyatakan ketujuh pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana.
Tujuh pelaku, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, dibebaskan oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut sekitar Agustus 2025, atau tiga bulan setelah mereka ditangkap.
Istri korban, Pipit Widari (31) menuturkan, para terduga pelaku dibebaskan lantaran penyidik Polda Sumut tak mampu melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.
“Kejaksaan dikabarkan meminta polisi menemukan jasad Syahdan Saputra yang dibuang ke laut lepas Aceh, berdasarkan pengakuan tersangka,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Setelah mengetahui para terduga pelaku pembunuhan suaminya dilepas, Pipit mengaku khawatir atas keselamatan dirinya dan ketiga anaknya.
Dia berharap mendapat keadilan agar polisi segera kembali menangkap pelaku dan melengkapi berkas perkara.
Kasus pembunuhan berencana ini sebelumnya dirilis oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Rico Taruna Mauru, pada 11 Agustus 2025.
Dalam keterangannya saat itu, Kombes Rico Taruma Mauru mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada Selasa (8/4/2025) di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai.
Korban disergap, ditusuk lalu dimasukkan ke bagasi mobil sebelum dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut. “Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Ricko di Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025).
Editor: Kastolani Marzuki