get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketahuan Bohong Tuduh Targetnya Pelaku Tabrak Lari, Debt Collector Diamuk Massa di Medan

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta

Jumat, 24 Juni 2022 - 11:57:00 WIB
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta
Pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP. (Foto: Istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Kejati Sumatra Utara (Sumut) menerima pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan tersangka kini dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022). Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Yos A Tarigan, dikutip dari iNewsMedan, Jumat (24/6/2022).

Delapan tersangka, lanjut Aspidum, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, delapan tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut