Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan

MEDAN, iNews.id - Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan.
JPU Rahmi Shafrina mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang perusakan.
"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Rahmi seusai persidangan, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
Editor: Donald Karouw