Aditya Hasibuan Juga Laporkan Ken Admiral, Polisi: Bukan Tindak Pidana
MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menahan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral. Aditya ternyata juga melaporkan korban ke polisi namun tidak ditindaklanjuti ke proses hukum karena bukan tindak pidana.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa (25/4/2023) menjelaskan, polisi menerima dua laporan terkait kasus ini.
"Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH sebagai tersangka," ujar Sumaryono dikutip dari laman Instagram Polda Sumut.
Kemudian laporan kedua yakni atas nama AH yang melaporkan korban. Namun laporan ini setelah melalui gelar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum karena bukan tindak pidana.
"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono.
Editor: Reza Yunanto