AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

MEDAN, iNews.id - Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Ken Admiral, Selasa (26/9/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran terhadap aksi penganiayan anaknya.
Vonis hukuman terhadap AKBP Achiruddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan.
"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," kata hakim, Selasa (26/9/2023).
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan. Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Sementara dalam dakwaannya JPU Randi Tambunan mengatakan, bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Bahkan, dia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.
Perwira menengah (Pamen) Polri Achiruddin Hasibuan itu pun didakwa sengaja melakukan pembiaran sehingga bagian muka dan kepala Ken Admiral mengeluarkan darah.
Editor: Nani Suherni