get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Ganti Rugi Rp20 Juta bagi ASN Korban Motor Dibakar Massa saat Demo Ricuh

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Juga Wajib Bayar Ganti Rugi Rp52 Juta

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:25:00 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Juga Wajib Bayar Ganti Rugi Rp52 Juta
Hakim membacakan putusan saat persidangan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin (Foto: iNews/Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun terhadap Aditya Abdul Ghany Hasibuan. Anak AKBP Achiruddin itu juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan hukuman penjara.

Vonis terhadap Aditya Hasibuan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Dalam amar putusannya majelis hakim menilai Aditya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Sesuai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana .

"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 1,5 tahun atau 18 Bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan. Jika tidak membayar (restitusi) maka digantikan dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara," kata hakim Nelson Panjaitan, Kamis (31/8/2023).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut