get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:27:00 WIB
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan divonis penjara 1,5 tahun, Kamis (31/8/2023). Adit dinyatakan bersalah atas kasus penganiayan terhadap Ken Admiral.

"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, di PN Medan, Kamis (31/8/2023).

Selain vonis penjara, Aditya juga dibebakan biaya restitusi senilai Rp52,3 juta.  Jika tidak memenuhi maka ditambah masa kurungan dua bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan pikir-pikir. Diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang penuntutan, Rabu (16/8).

Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pikir-pikir. Diketahui jika sebelumnya jaksa menuntut terdawa dengan pidana 1,5 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut