Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, iNews.id - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan divonis penjara 1,5 tahun, Kamis (31/8/2023). Adit dinyatakan bersalah atas kasus penganiayan terhadap Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, di PN Medan, Kamis (31/8/2023).
Selain vonis penjara, Aditya juga dibebakan biaya restitusi senilai Rp52,3 juta. Jika tidak memenuhi maka ditambah masa kurungan dua bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan pikir-pikir. Diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang penuntutan, Rabu (16/8).
Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pikir-pikir. Diketahui jika sebelumnya jaksa menuntut terdawa dengan pidana 1,5 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Editor: Nani Suherni