Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke Kejari Medan, Dititipkan di Rutan Tanjung Gusta

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara sekaligus tersangka AH, anak dari mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (30/5/2023). Dia disangkakan terlibat dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima tersangka AH dari penyidik Polda Sumut dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Iya benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II atas tersangka AH. Sangkaannya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Simon, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya setelah pelimpahan, tersangka AH akan dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaannya.
Editor: Donald Karouw