Anak Diperkosa Suami, Istri Ini Minta Pelaku Dihukum Mati
PALAS, iNews.id - Sidang kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Sumatra Utara (Sumut). Istri sekaligus ibu korban meminta pelaku dihukum mati.
Persidangan itu dipimpin hakim ketua Novita Maegawaty Aritonang berlangsung tertutup untuk umum.
Sidang kasus pencabulan ini dengan agenda mendengarkan keterangan korban beserta ibu kandung korban. Jaksa penuntut umum Adek Mery Siregar menjelaskan dalam persidangan pelaku mengakui perbuatan. Dia juga merasa menyesal atas perbuatannya.
"Terdakwa sudah mengakui dan mengaku menyesal. Sidang digelar tertutup," ucap Adek Mery, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, ibu kandung korban sekaligus istri pelaku mengatakan awal dirinya mengetahui perbuatan bejat suaminy tidak berani melapor ke polisi. Saat itu, suaminya mengancam dirinya.
Editor: Nani Suherni