Ance Selian Berharap Dapat Keadilan di PTUN Medan

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan pasangaan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat maju sebagai kandidat di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018. Ance Selian yang hadir dalam putusan tersebut merasa tidak terima dan akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ance mengaku tidak mendapat perlakuan adil. Hak politiknya bersama JR Saragih untuk maju mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah seperti dihambat. Dia pun berharap bisa mendapatkan keadilan di PTUN Medan.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mencoba langkah lain, yakni melalui PTUN Medan yang saat ini prosesnya tengah berlangsung. Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di PTUN nantinya," kata Ance di Kantor KPUD Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Medan, Kamis (15/3/2018).
Dia mengatakan, ijazah JR Saragih sesungguhnya masih ada selama proses persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Namun, kata dia, ijazah sekolah menengah atas (SMA) Saragih hilang saat hendak dilegalisir ke Jakarta sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.
"Kita juga sudah laporkan ijazah yang hilang ini kepada pihak kepolisian," ujar Ance.
Dia menerangkan, itulah alasan JR Saragih kembali menyodorkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang telah dilegalisir sebagai dokumen syarat pencalonan. Namun, kata dia, KPUD Sumut tetap ngotot tidak dapat menerima SKPI tersebut.
Diketahui, tujuh poin dari putusan Bawaslu Sumut selain mengabulkan gugatan pemohon adalah meminta JR Saragih segera melegalisir ijazah SMA. Namun, Saragih tidak bisa memenuhinya sehingga KPUD Sumut kembali menolak pencalonannya bersama Ance Selian.
"Kami sudah laporkan ijazah yang hilang kepada pihak kepolisian," ucap Ance. "Setelah dilaporkan kepada kepolisian, maka kami melaporkan ke instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Jakarta untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Itulah bersama-sama kita leges (legalisir)," katanya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah