KPU Putuskan JR Saragih Kembali Tak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut

MEDAN, iNews.id – Untuk kedua kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tidak meloloskan pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023. Putusan itu sesuai hasil rapat pleno KPUD di Hotel Grand Mercure.
"Menyatakan pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumut," kata staf KPU Sumut, Erna Damanik, saat membacakan putusan rapat pleno, Kamis (15/3/2018).
Putusan KPU Sumut terkait dengan status JR Saragih-Ance Selian yang tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU Sumut bernomor 95/PL.03.BA/12/Prov/III/2018. Pengumuman putusan itu dihadiri bakal Calon Wakil Gubernur Ance Selian dan Komisioner Bawaslu, Aulia Andri. Putusan TMS itu diambil KPUD Sumut karena JR Saragih tidak melakukan legalisir fotokopi ijazah sesuai dengan putusan Bawaslu.
Belum ada komentar dari kubu pasangan JR saragih-Ance Selian atas keputusan tersebut. Saat ini, JR Saragih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang masih berlangsung.
Berdasarkan hasil dari putusan tersebut, maka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018, masih tetap diikuti oleh dua pasang kontestan. Yakni pasangan nomor urut satu Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan pasangan nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Diberitakan sebelumnya Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru. SK diterbitkan bila hasil legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Sumut juga memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah. Proses ini dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
Namun atas putusan Bawaslu, JR Saragih hanya menyertakan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) miliknya yang telah dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat karena ijazahnya hilang. Atas dasar itu, dijadikan alasan putusan KPUD Sumut untuk tidak meloloskannya dan dianggap tidak memenuhi syarat.
Editor: Donald Karouw