get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut Bila Tak Akui Legalisasi SKPI

Senin, 12 Maret 2018 - 23:52:00 WIB
JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut Bila Tak Akui Legalisasi SKPI
Cawagub Sumut, JR Saragih saat konferensi pers di DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Senin (12/3/2018). (Foto: iNews.id/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id – Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli (JR) Saragih mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bila tidak mengakui keabsahan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) miliknya yang telah dilegalisasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan JR Saragih dalam konferensi pers di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Senin sore (12/3/2018). Dia terpaksa mengurus SKPI karena ijazah SMA aslinya hilang di Jakarta sebelum dilegalisasi ulang, sesuai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatannya terhadap KPU Sumut, Sabtu, 3 Maret 2018 lalu.

Menurut JR Saragih, langkah yang dia lakukan telah sesuai dengan prosedur. Saat ini, keputusan ada di tangan KPU Sumut, apakah mengikuti putusan Bawaslu atau tidak. Sebab sesuai putusan Bawaslu, tiga hari setelah dilegalisasi, maka KPU Sumut harus menerbitkan SK baru yang mengikutsertakan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

JR Saragih juga menjelaskan kronologi hilangnya ijazah asli SMA-nya, pada Kamis pekan lalu. JR mengaku mengutus empat orang perwakilan di antaranya Siverius Bangun untuk melegalisasi ijazah dan STTB-nya di SMA Iklas Prasasti ke Suku Dinas DKI Jakarta. Namun, tidak ada satu orang pun pegawai dinas yang bisa ditemui. Karena harus mendatangi sejumlah lokasi, ijazahnya dan beberapa dokumen lain hilang.

"Pindah ke sana, pindah ke sini, ternyata surat ijazah dan beberapa surat hilang. Kami tidak tahu di mana. Perjalanan kami juga udah dimata-matai ke mana-mana. Tapi, yang jelas hilang. Sesuai prosedur hilang, ada undang-undang yang mengatakan, kalau ijazah hilang atau rusak bisa dilaporkan ke suku dinas tersebut untuk diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI)," kata JR Saragih.

Dia mengatakan, SKPI tersebut resmi dengan nomor ijazah dan nilai. SKPI juga telah dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Karena itu, bila KPU Sumut tidak mengakui keabsahan SKPI itu, dia berjanji akan mempidanakan KPU Sumut.

"Terus terang, kalau KPU Sumut tidak mengakui SKPI saya yang dilegalisasi tersebut, kami bisa mempidanakan KPU Sumut. Karena jelas pengganti ijazah itu resmi diakui undang-undang. Kami akan laporkan KPU Sumut,” kata JR Saragih.

Sebelumnya pihak KPU Sumut juga menegaskan, putusan Bawaslu Sumut hanya memerintahkan JR Saragih untuk melegalisasi ulang ijazah dan STTB SMA miliknya untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018, bukan yang lainnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain mengatakan, KPU Sumut akan menunggu SKPI yang sudah dilegalisasi tersebut diserahkan ke KPU Sumut di Medan dan akan membahasnya dalam rapat pleno. “Sesuai putusan Bawaslu Sumut, proses legalisasi fotokopi ijazah harus sesuai dengan perundang-undangan. Nanti akan kami terima dulu di Medan,” kata Iskandar.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut