Anggota DPRD Simalungun Gelar Pesta Pernikahan Anaknya di Tengah Penerapan PPKM
 
                 
             
                SIMALUNGUN, iNews.id - Anggota DPRD Simalungun menggelar pesta pernikahan anaknya di Kecamatan Hutabayu Raja. Acara tersebut berlangsung di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (14/8/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, dugaan pelanggaran PPKM level 3 terkait pesta pernikahan putri anggota dewan akan ditindaklanjuti Satgas Covid-19.
 
                                    “Akan ditindaklanjuti Satgas COVID-19 kabupaten Simalungun," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Simalungun Zonny Waldy sebelumnya menyalahkan satgas kecamatan karena tidak membubarkan pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa.
 
                                    “Sudah jelas instruksi Bupati Simalungun terkait penegakkan PPKM. Itu salah Satgas Covid-19 kecamatan,” katanya.
 
                                    Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite pun meminta penegakkan pelanggaran PPKM dalam penanganan Covid-19 tidak diskriminatif.
“Polisi atau penegak hukum atau Satgas Covid-19 Simalungun jangan diskriminatif menindak pelaku pelanggaran PPKM di tengah pandemi. Jangan karena anggota dewan didiamkan, jika masyarakat kecil ditindak dan dibubarkan,” katanya.
 
                                    Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                