Anggota DPRD Tanjungbalai Ini Tertunduk Lesu, Ditahan karena Jadi Perantara Narkoba
Rabu, 19 April 2023 - 13:08:00 WIB
Diketahui, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 114 dan 112. Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni berinisial AD dan GS.
Editor: Donald Karouw