get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

Anggota TNI Dilarang Buat Status Dukungan Pilkada di Medsos

Selasa, 09 Januari 2018 - 22:16:00 WIB
Anggota TNI Dilarang Buat Status Dukungan Pilkada di Medsos
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Cucu Sumantri. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Kodam I Bukit Barisan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menggelar sosialisasi netralitas TNI dalam Pilkada 2018, Selasa (9/1/2018). Sosialisasi bertujuan demi terciptanya pilkada yang aman dan damai tanpa ada keberpihakan TNI ke salah satu pasangan calon.

Sosialisasi netralitas TNI dalam Pilkada 2018 di wilayah Kodam I Bukit Barisan ini dilaksanakan di ruang manunggal lantai lima Makodam I Bukit Barisan Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Sumatera Utara yang dihadiri seluruh Kepala Kesatuan di lingkungan Kodam I Bukit Barisan.

Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Cucu Sumantri mengatakan, netralisasi TNI pada pilkada merupakan hal yang komplek. Dia meminta jajarannya untuk tidak memuat tulisan dan berkomentar mengenai gelaran pilkada di media sosial (medsos), serta tidak mengaitkan logo dan menggunakan fasilitas TNI selama massa kampanye berlangsung.

“Kami bersama Bawaslu Sumut tidak menolerir adanya sistem komando untuk melakukan upaya mendukung calon tertentu dan memberikan fasilitas TINI untuk digunakan sebagai alat kampanye,” kata Cucu, Selasa (9/1/2018).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan, dengan adanya penerapan aturan-aturan selama massa kampanye diharapkan tidak ada pelanggaran dalam pilkada baik keberpihakan TNI kepada salah satu bakal calon gubernur yang nantinya merugikan pasangan calon itu sendiri.

“Kami berharap nanti pemilihan kepala daerah pada Bulan Juni 2018 berjalan dengan aman, damai, dan tertib,” kata Syafrida.

Dia mengaku, jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak TNI selama masa kampanye pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran. Tak hanya itu, sanksi tegas akan diberikan oleh pimpinan kesatuan terkait.

“Jika menemukan dan melihat adanya pelanggaran  kami akan menegur kemudian diproses dan dilimpahkan ke instansi masing-masing. Kecuali politik uang atau kampanye hitam, maka kami (Bawaslu) akan melimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Editor: Dony Aprian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut