Aniaya Selingkuhan, Pemuda Warga Medan Amplas Ditangkap Polisi

"Penolakan korban membuat pelaku emosi. Dia kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak, memukul dan menggigit tangan korban," kata Philip.
Perlakuan pelaku menyebabkan korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan tangan kiri. Korban kemudian menghubungi suaminya untuk minta dijemput.
"Setelah satu jam, suami korban datang menjemput dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak.
Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Patumbak kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka di Fly Over Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Dia mengaku korban merupakan selingkuhannya dan sudah menjali hubungan gelap selama kurang empat tahun.
"Tersangka kami amankan di Mapolsek Patumbak. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block