Ayah Bejat di Medan Tega Cabuli Anak Tiri selama 4 Tahun sejak Masih SD

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban merupakan anak tiri. Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (21/6/2021).
Informasi dirangkum iNews, identitas pelaku yakni berininisial RA (61) warga Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara. Dia telah mencabuli anak tirinya selama empat tahun terakhir sejak masuk duduk di kelas V sekolah dasar (SD) hingga kelas VIII SMP.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadej Hery Cahyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari orang tua kandung korban. Dia tak terima putrinya telah dicabuli pelaku berulang kali.
"Jadi terbongkarnya kasus ini karena ada saudara yang melihat aksi bejat pelaku saat mencabuli korban. Saksi kemudian melapor ke orang tua kandungnya korban," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, dalam beraksi pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. Selain itu pelaku juga kerap mengancam korban jika tak menuruti permintaannya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Pelaku yang diminta keterangan mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw