Ayah Perkosa Anak Kandung di Deliserdang, Alasannya Tak Bisa Tahan Nafsu
Kamis, 20 Januari 2022 - 11:21:00 WIB

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan aksi pencabulan itu ke ibunya. Laporan itu kemudian dilanjutkan ke polisi melalui Polrestabes Medan.
"Tanggal 28 Desember 2021 kita terima laporannya dan kemarin malam tersangka berhasil kita tangkap," ujarnya.
Firdaus menyebutkan, tersangka mengaku mencabuli putri kandungnya lantaran tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sedang tertidur.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Firdaus.
Editor: Nani Suherni