Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

“Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan,” ujar Doni.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beberapa rekening untuk menyamarkan aliran dana. Rizal menyediakan telepon genggam untuk digunakan oleh Syarifudin. Lalu setelah uang dikirim korban, dana dipindahkan ke rekening Indri Permadani, kemudian diteruskan lagi ke Ika Wulandari untuk menghilangkan jejak transaksi.
“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan polisi,” katanya.
Para pelaku ditangkap pada 10 September 2025 dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” ujar Kombes Doni.
Editor: Donald Karouw