Bandit Narkoba di Madina Ditangkap dengan 7,8 Kilogram Ganja
Kamis, 30 Juni 2022 - 08:19:00 WIB

"Penangkapannya pada Selasa malam, 28 Juni 2022 kemarin. Sebelum ditangkap yang bersangkutan memang sudah kita intai. Kita berhasil menghentikan laju kendaraan korban yang melaju kencang saat akan ditangkap," katanya.
Reza menyebut saat ini pihaknya masib mengembangkan penyelidikan atas penangkapan FD. Mereka masih memburu seseorang berinisial HS yang disebut FD sebagai pemasok barang haram itu.
"Untuk tersangka FD kini ditahan dan dikenakan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," katanya.
Editor: Nani Suherni