Bareskrim Selidiki Paspor Palsu Adelin Lis, Pengusaha Sumut Buron Kasus Pembalakan Liar
Senin, 21 Juni 2021 - 12:36:00 WIB
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda. Namun setelah dipastikan, kedua orang tersebut bernama sama.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi.
Setelah pelariannya, Adelin Lis dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (19/6/2021). Dia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
Editor: Donald Karouw