Baru Bebas, Residivis Curanmor di Medan Dihakimi Massa usai Tepergok Curi Motor Mahasiswi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB

"Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan kanit reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang akan mencuri sepeda motor," kata Rona.
Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti sebuah jaket merah, sepasang sepatu putih, satu topi hitam, satu mata obeng ketok yang dikikir, sebuah kunci pas, serta sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW. Sedangkan korban yang merupakan mahasiswi telah membuat laporan polisi (LP).
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Rona.
Editor: Rizky Agustian