get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Baru Beli Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi di Medan

Minggu, 23 Mei 2021 - 14:27:00 WIB
Baru Beli Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi di Medan
Tersangka Yusril diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang laki-laki bernama Yusril di Jalan Jermal, Kota Medan. Pengngguran berusia 39 tahun tersebut ditangkap petugas tak lama setelah membeli satu paket sabu yang hendak dikonsumsinya. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Jermal. Selanjutnya, petugas menuju Jalan Jermal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat berada di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda. Selanjutnya, petugas mengikutinya dan menangkapannya di Jalan Denai, Gang Amal, Kelurahan Tegal sari, Kecamatan Mandala II, Kota Medan. 

"Usai diamankan, kami kemudian menggeledah tersangka. Dari tangannya, kami mendapati satu bungku plastik klip kecil berisi sabu dari saku celananya," kata Irwansyah. 

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Pelaku berencana menikmati sabu tersebut seorang diri di rumahnya. 

"Tersangka membeli sabu tersebut dari seorang bandar di Jalan Jermal seharga Rp80.000," ucapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut