Baru Dipecat Jadi Polisi, Personel Polres Simalungun Ditangkap Kasus Narkoba
SIMALUNGUN, iNews.id - Seorang polisi berpangkat Brigadir MSN, personel Polres Simalungun dikenakan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sayangnya usai dipecat, MSN terangkap kasus narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, Brigadir MSN ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan dua tersangka kasus narkoba, Rabu (26/10/2022) kemarin.
"Sebelumnya ditangkap 2 pria berinisial JP dan JM warga kecamatan Raya,kabupaten Simalungun dalam kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 7 gram," ujar Ronald, Kamis (27/10/2022).
Dari pengembangan diperoleh informasi narkoba diperoleh dari Brigadir MSN di Kecamatan Raya. Penangkapan Brigadir MSN pun dipimpim langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Adi Haryono dan Kasi Propam Iptu B. Tobing. Dia ditangkap di sekitar Mapolres Simalungun usai menjalani sidang PTDH dalam kasus narkoba.
Editor: Nani Suherni