Bawa 9 Kg Sabu, 2 Pria asal Deliserdang di Jalinsum Batubara Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengagalkan upaya penyelundupan 9 kg sabu melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) km 50, Kecamatan Limapuluh, Batubara, Selasa (2/3/2021). Dua orang laki-laki yakni Lamhot Pardede (35) dan Aprianto Pardede (32) yang kedunya warga Percut Seituan, Deliserdang diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait upaya penyelundupan sabu melalui Jalinsum, Selasa (2/3/2021). Personel Ditres Narkoba Polda Sumut kemudian menuju lokasi melakukan penyelidikan.
"Di km 50 Jalinsum di Kecamatan Limapuluh, personel kami menghentikan kenderaan yang diduga membawa sabu," kata Hadi.
Setelah dihentikan, petugas kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang ada di atas mobil tersebut. Setelah digeledah, petugas mendapati sembilan kemasan teh China berwarna hijau berisi sabu.
"Total berat sabu yang diamankan 9 kg," ujarnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial AR. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangan untuk mengungkap jaringan lain terkait penyelundupan sabu ini," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block