Bawa Sabu 1 Kg, Penumpang Batik Air di Bandara Kualanamu Mengaku Dapat Upah Puluhan Juta

DELISERDANG, iNews.id - Penumpang Batik Air ditangkap petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), karena membawa 1,01 kilogram (kg) sabu, Rabu (17/3/2021). Laki-laki berinisial ASA (21), itu mengaku mendapat upah Rp60 juta untuk membawa narkoba itu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin dini hari tadi.
Manager Senior Bidang Operasi dan Pelayanan di Bandara Kualanamu Agoes Soepriyanto mengatakan, upah sebesar Rp60 juta diperoleh AS jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai tujuan. Sabu-sabu itu disimpan dalam tas.
"Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum," kata Agoes Soepriyanto, Rabu (17/3/2021).
Penangkapan AS, warga Dusun Teungah Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas di area Security Check Point (SCP) I Lantai II Terminal Keberangkatan Kualanamu.
Editor: Maria Christina