Bawa Senpi, Begini Aksi 5 Perampok Spesialis ATM Antarprovinsi Bisa Gondol Uang Rp3 Miliar
Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:21:00 WIB

Agung mengatakan, kasus ini pertama diungkap atas penangkapan salah seorang pelaku di Sumsel. Kemudian tim melakukan pengembangan dan akhirnya personel berhasil menangkap pelaku yang lainnya.
“Dari tangan tersangka juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Innova, mesin ATM yg di bongkar serta alat perkakas pendukung untuk membobol mesin ATM yang digunakan untuk melancarkan aksinya,“ kata Agung,
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 65 jo pasal 363 ayat 1 ke 3e/ 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni