get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Surut, Warga Medan Kesulitan Air Bersih untuk Bersihkan Lumpur Tebal

Bawaslu Hentikan Penyelidikan soal Dugaan Penggelembungan Suara di Pilkada Medan

Selasa, 29 Desember 2020 - 02:10:00 WIB
Bawaslu Hentikan Penyelidikan soal Dugaan Penggelembungan Suara di Pilkada Medan
Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan pemeriksaan terkait dugaan laporan penggelembungan suara yang dilaporan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Penyelidikan laporan tersebut dihentikan barang bukti yang disampaikan kurang mencukupi. 

"Laporannya dihentikan penyelidikannya. Dari penggalian keterangan pelapor, saksi, dan bukti yang disampaikan tidak cukup," kata Komisioner Bawaslu Kota Medan, Raden Admiral, Senin (28/12/2020). 

Raden mengatakan pihaknya sebelumnya sudah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi sebanyak dua kali. Namun pelapor tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu. 

"Unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran tidak terpenuhi," ujarnya. 

Sebelumnya, tim hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, M Hatta, menyebut laporan itu soal dugaan penggelembungan itu disampaikan kepada Bawaslu Medan pada Selasa 15 Desember 2020 lalu. 

"Laporan ke Bawaslu sudah ada itu. Penggelembungan data pemilih tambahan," katanya, Rabu (16/12/20) lalu. 

Menurutnya, ada 3 kecamatan diduga terjadi penggelembungan suara. Kecamatan Belawan tercatat menjadi daerah yang paling banyak terjadi penggelembungan suara. 

Namun dia tidak menjelaskan berapa banyak dugaan penggelembungan suara yang mereka temukan. Hatta mengatakan akan menyerahkan ke Bawaslu untuk mengungkap dugaan penggelembungan itu dengan bukti-bukti yang sudah mereka berikan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Medan yakni Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen. 

Pascaperhitungan suara, pasangan Akhyar Salman melakukan permohonan sengketa hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut