get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Bawaslu Minta Hilarius Duha-Firman Giawa Didiskualifikasi, Ini Tanggapan Tim Pemenangan

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:16:00 WIB
Bawaslu Minta Hilarius Duha-Firman Giawa Didiskualifikasi, Ini Tanggapan Tim Pemenangan
Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

NISEL, iNews.id - Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hilarius Duha-Firman Giawa menilai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisel merekomendasi mendiskualifikasi paslon mereka di Pilkada Nisel janggal. Mereka menilai laporan yang menjadi dasar rekomendasi Bawaslu sudah kadaluwarsa.

Ketua Tim Pemenangan Hilarius-Firman, Elisati Halawa mengatakan laporan yang disampaikan oleh warga bernama Mukami Eva Wisman Bali sudah kadaluwarsa. Dia menyebutkan peristiwa yang mereka dipersoalkan tersebut terjadi di masa kampanye sedangkan laporan disampaikan pada 15 Desember 2020 atau pascarekapitulasi suara. 

"Kami berkesimpulan laporan tersebut sudah kadaluarsa," ujar Elisati, Rabu (23/12/2020). 

Selain itu, Elisati menegaskan selama proses masa kampanye, petugas dari Bawaslu Nisel mulai dari Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Tingkat Desa (PKD) ikut mengawasi jalannya kegiatan. Secara substansi, dia mengklaim tidak ada kekeliruan dalam orasi politik Hilarius di kampanye 22 November 2020. 

"Ketika ada pelanggaran masa kampanye itu kan ada PKD di setiap desa, Panwascam setiap kecamatan, akan diberi peringatan kalau ada pelanggaran. Ini tidak ada sama sekali, itu menunjukkan pada saat itu tidak ada masalah," ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut