get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Bayar Denda Korupsi, Adelin Lis Serahkan Rp1 Miliar dan Sertifikat Tanah di Medan

Sabtu, 17 Juli 2021 - 00:20:00 WIB
Bayar Denda Korupsi, Adelin Lis Serahkan Rp1 Miliar dan Sertifikat Tanah di Medan
Adelin Lis saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Singapura. (Foto: MNC/Dimas Choirul)

Adelin Lis dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan pembalakan liar. Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, dia divonis pidana penjara 10 tahun.

Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan 2.938.556,24 dolar AS.

Adelin Lis ditangkap di Singapura setelah buron selama lebih dari 10 tahun. Dia akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut