get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di 3 Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal asal Singapura

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:23:00 WIB
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal asal Singapura
Tim Bea Cukai Sumut amankan 9,5 juta batang rokok ilegal asal Singapura. (Foto: istimewa)

"Sampai dengan tanggal 14 bulan desember tahun 2021 telah melakukan 20 kali Penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan," ujarnya.

Akibat penyelundupan itu, perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp4,75 miliar. Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut