Begini Cara Sindikat Pemalsu di Medan Dapatkan Data Calon Penerima Kartu Prakerja
Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:03:00 WIB
"Total mereka memiliki 19.424 data dan yang sudah diupload sekitar 1.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block