Begini Hasil Penggerebekan Polda Sumut di Lokasi Judi di Asia Mega Mas dan MMTC

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik perjudian di dua lokasi Kota Medan. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan oleh petugas dari Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC.
"Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan namun yang bisa kita hadirkan pada konprensi pers ini hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, Tatan menyebut, kelima tersangka yang tidak hadir pada konferensi pers itu terkonfirmasi Covid-19 dan masih dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, menunggu tes kesehatan lanjutan di Mapoldasu.
"Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial IS KM, S, JW dan l," katanya.
Tatan juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain.
"Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujar Tatan.
Selain itu, Tatan menjelaskan, lokasi yang digerebek tersebut telah memiliki izin beroperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kota Medan pada 2021 lalu. Namun, izin itu bersifat ketangkasan.
Lalu, sambung Tatan, izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola menjadi lokasi perjudian.
"Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," ujarnya.
Editor: Nani Suherni