Bejat, Dua Pria di Nias Perkosa Pelajar dari 2021, Ngaku Nafsu Lihat Korban
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:00:00 WIB
"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.
Aydi menuturkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Nani Suherni