Bejat, Kakak Perkosa Adik Ipar hingga Melahirkan, Korban Kerap Diancam
Selanjutnya korban kembali dirudapaksa saat sedang main handphone, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya kembali. Namun perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban main ke rumah tersangka dan melihat kaki anaknya (korban) bengkak.
Karena curiga sang ibu akhirnya mendesak korban bercerita bahwa ia sedang hamil, karena perbuatan kakak iparnya.
“Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke polisi, setelah alat bukti lengkap tersangka berhasil ditangkap, sedangkan korban pada hari Jumat (3/11/2023) telah melahirkan seorang bayi perempuan,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Editor: Nani Suherni