get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Batubara dari Perindo Turun Tangan Bantu Ribuan Petani  Hadapi Krisis Irigasi

Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati

Jumat, 09 Februari 2024 - 18:59:00 WIB
Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati
Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati (Foto: iNews/Fadly Pelka)

"Dari hasil visum memang ditemukan luka baru di kemaluan korban. Kasus ini harus kita kawal," ucapanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut