Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati
Jumat, 09 Februari 2024 - 18:59:00 WIB
"Dari hasil visum memang ditemukan luka baru di kemaluan korban. Kasus ini harus kita kawal," ucapanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni