Berdalih Motif Ekonomi, Kakak Adik Perempuan Terlibat Prostitusi Online
Kamis, 29 April 2021 - 13:10:00 WIB
"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw