get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba

Berdalih Motif Ekonomi, Kakak Adik Perempuan Terlibat Prostitusi Online

Kamis, 29 April 2021 - 13:10:00 WIB
Berdalih Motif Ekonomi, Kakak Adik Perempuan Terlibat Prostitusi Online
Pelaku prostitusi online saat ekspose di Polres Majalengka. (foto: iNews/Inin Nastain)

"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut