Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan
MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menolak pengajuan izin mendirikan bangunan yang disampaikan pemilik bangunan bekas kantor Koran Portibi di kawasan Kesawan Square di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan. Pasalnya, pemilik gedung belum memenuhi seluruh berkas yang wajib di ajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Lase mengatakan pemilik gedung tersebut kembali mengajukan permohonan berkas pengajuan izin Jumat (19/3/2021) lalu. Namun berkas yang disampaikan masih belum lengkap sebagaimana perizinan pembangunan di kawasan cagar budaya.
"Setelah berkas yang diajukan diperiksa, ternyata masih belum lengkap dan pemohon belum mengikuti aturan-aturan yang berlaku di kawasan heritage (cagar budaya),” kata John Lase, Rabu (24/3/2021).
John mengatakan DPMTSP akan menyurati pemilik gedung untuk melengkapi permohonan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya yaitu rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan tim ahli cagar budaya.
"Pemohon juga harus melengkapi gambar sesuai dengan gambar asli bangunan," katanya.
Jhon Lase mengatakan pemiliki gedung sudah dua kali mengajukan permohonan perizinan pembangunan gedung tersebut. Namun permohonan selalu ditolak karena dalam pengajuannya pemohon masih mengajukan gambar bangunan yang tidak sesuai aslinya.
Editor: Stepanus Purba_block