Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan
"Seharusnya, gambar rencana teknis bangunan yang diajukan, penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli,” ucapnya.
Dia mengatakan saat ini status bangunan stanvas sehingga tidak diperbolehkan dilakukan pengerjaan apapun.
“Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan ex Kantor Koran Portibi tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB),” ucapnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan menegaskan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan atas bangunan bekas Kantor Koran Portibi yang saat ini dalam status stanvas,” kata Sofyan.
Editor: Stepanus Purba_block