get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion, 2 Kepala Dinas Langsung Ditahan

Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:48:00 WIB
Pemilik Belum Lengkapi Berkas, Pengajuan IMB Eks Gedung Koran Portibi Ditolak Pemko Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin penertiban pembangunan bekas kantor Koran Portibi yang tidak mengantongi izin di kawasan Kesawan Square beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)

"Seharusnya, gambar rencana teknis bangunan yang diajukan, penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli,” ucapnya. 

Dia mengatakan saat ini status bangunan stanvas sehingga tidak diperbolehkan dilakukan pengerjaan apapun. 

“Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan ex Kantor Koran Portibi tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB),” ucapnya.  

Sementara itu di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan menegaskan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Kami terus melakukan pengawasan atas bangunan bekas Kantor Koran Portibi yang saat ini dalam status stanvas,” kata Sofyan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut