MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan peredaran narkoba Pekanbaru-Medan yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan yakni FW (31), BB (43) dan SFN (38). Tersangka FW merupakan mantan anggota Polri yang dipecat di tahun 2017 lalu.
"Ketiga tersangka ditangkap di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, Senin (30/11/2020)," kata Atrial.
Atrial mengatakan pengungkapan peredaran narkoba dari rutan ini berawal informasi yang diterima petugas terkait pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Medan melalui jalur darat. Selanjutnya, BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka saat melintas di Jalinsum.
Editor : Stepanus Purba