get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Deliserdang Ditangkap setelah Buron 5 Bulan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 14:33:00 WIB
Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Deliserdang Ditangkap setelah Buron 5 Bulan
Tersangka Lambo alias Uban saat diamankan di Mapolsek Lubukpakam. (Foto: istimewa)

"Tersangka kemudian kami amankan tak jauh dari rumah korban. Saat ini dia masih kami periksa intensif di Mapolsek Lubukpakam," kata Hendri. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut