Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Deliserdang Ditangkap setelah Buron 5 Bulan
Sabtu, 16 Januari 2021 - 14:33:00 WIB
"Tersangka kemudian kami amankan tak jauh dari rumah korban. Saat ini dia masih kami periksa intensif di Mapolsek Lubukpakam," kata Hendri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block