Bobol Rumah Warga, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Petugas
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:00:00 WIB
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku mencuri sejumlah barang seperti mesin cuci dan sepeda BMX warna hitam.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Medan Barat. Tersangka kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block