Bocah SD Diperkosa Pria Beristri 9 Kali di Deliserdang, KPAI Minta Polisi Usut Tuntas
"Jangan terkesan di mata masyarakat tidak ada langkah penanganan yang serius atas kasus asusila itu. Oleh karenanya, segera tangkap pelakunya," kata Rahmat.
Sementara Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi yang dikonfirmasi soal penangan kasus asusila dimaksud mengatakan masih mengejar pelaku tanpa menjelaskan kendalanya.
"Kami masih melakukan pengejaran pelaku," kata lulusan Akpol 2008 ini.
Diketahui, bocah SD warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang diperkosa pria beristri berinisial P (39) warga Medan Amplas sebanyak sembilan kali. Persetubuhan dialami korban berusia 10 tahun terungkap setelah orang tuanya meminta bantuan hukum pengacara Sumut Rahmat Junjung Mulia Sianturi. Kasus tersebut sudah resmi dilaporkan dengan laporan STTLP/B/524/XII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
Editor: Donald Karouw