get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Bos Judi Online Apin BK Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 05 Juli 2023 - 17:53:00 WIB
Bos Judi Online Apin BK Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Bos judi online Apin BK alias Jhonny yang menjadi terdakwa perjudian dan TPPU. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa bos judi online Apin BK alias Jhonny. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

JPU menyatakan banding karena tidak sepakat dengan keputusan hakim, di mana sebelumnya JPU meminta agar Apin BK dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Pengajuan banding atas putusan hakim itu sudah dilakukan pada Senin (3/7/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. 

"Iya benar, kami sudah ajukan banding atas putusan tersebut," ujar Yos, Rabu (5/7/2023). 

Diketahui, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan Joni alias Apin BK terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki bermuatan perjudian.

Dahlan mengatakan, Apin BK juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar dengan mata uang asing, mengubah bentuk dan membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil perjudian

Apin BK semula menyediakan tempat operasional judi online di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center, Medan pada November 2021. Pada Januari 2022, Apin membeli empat unit ruko tiga lantai yang berdempetan di Kompleks Cemara Asri, Deliserdang di pinggiran Kota Medan.

Lantai dua dan lantai tiga ruko itu dibuat menjadi 20 ruangan operasional sejumlah situs web judi online. Dia menyamarkan markas judi online itu dengan menjadikan lantai satu sebagai rumah makan dengan nama Warung Warna Warni.

Di lantai dua dan tiga, Apin menyediakan komputer, jaringan internet dengan kamera pengawas di setiap ruangan. Dari penggunaan 20 ruangan yang disediakannya, Apin mendapat Rp20 juta sampai Rp75 juta per ruangan per bulan dari pemilik situs web, tergantung besar ruangan dan fasilitas yang digunakan.

Selain menyediakan tempat, Apin juga menyediakan server judi online miliknya yakni zoom engine, infinity dan judi plaza. Server itu berisi permainan judi, seperti slot, kasino dan spot. Apin mendapat 20 persen dari setiap kekalahan pemain di server-nya. Uang hasil judi online itu dikumpulkan oleh Didi yang masih buron. Selama tujuh bulan beroperasi di Cemara Asri, Didi mengumpulkan uang Rp840 juta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Medan meminta Apin agar mengembalikan hasil perjudian pada periode April sampai Agustus 2022. Sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan milik Apin BK yang sebelumnya sebagai jaminan di bank telah disita kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan. Majelis Hakim juga meminta agar sertifikat itu dikembalikan ke pihak bank.

”Pihak bank wajib menyerahkan angsuran April sampai agustus 2022 yang sudah dibayarkan Apin BK ke bank yang statusnya dirampas untuk negara karena uang tersebut merupakan hasil perjudian,” kata Dahlan.

Apin mengagunkan 2 SHM atas nama Apin BK ke Bank BCA Medan, 3 SHM ke Bank CIMB Niaga, 2 SHM ke Bank Index Medan, 2 SHM ke Maybank Medan, 1 SHM ke Bank Mestika dan beberapa SHM ke Bank OCBC NISP Medan.

Dahlan menyebut, hasil angsuran yang disita untuk negara akan diperhitungkan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, sejumlah harta kekayaan lain yang sempat disita diputuskan oleh majelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa Apin BK, seperti Harley Davidson, jetski dan speedboat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut