MEDAN, iNews.id - Keluarga menduga kematian Bripka Arfan Saragih, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir bukan karena bunuh diri. Almarhum ditemukan meninggal tak wajar di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (6/3/2023).
Istri Bripda Arfan, Jeni Irene Samosir secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi tim pengacara dari kantor JnR Law Firm. Dasar laporan tersebut lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.
“Jadi, kami sudah resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, berharap agar kasus ini bisa terbuka. Karena kematian almarhum Bripka Arfan Saragih yang ditemukan meninggal dunia, Senin 6 Maret penuh kejanggalan,” ujar tim kuasa hukum, Fridolin Siahaan SH, Sabtu (18/3/2023).
Dugaan keluarga korban dan pengacara, Bripka Arfan Saragih bukan murni bunuh diri. Sebab ada beberapa luka yang diderita.
“Berdasarkan hasil autopsi, ada luka memar di bagian belakang kepala. Kemudian ada cairan racun sianida di dalam lambungnya. Kami anggap kematiannya ini sangat janggal,” katanya.
Laporan keluarga korban tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara). Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar terbuka tabir dalam kematian almarhum Bripka Arfan Saragih. Apakah almarhum bunuh diri atau dibunuh,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News