Bupati Langkat Larang Hajatan Perkawinan, Operasional Usaha Dibatasi sampai Jam 7 Malam
LANGKAT, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, maupun kegiatan lainnya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor :440-991/BPBD/2021, tertanggal 21 Mei 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Langkat Sahmadi mengatakan, surat edaran ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya di Stabat, Selasa (25/5/2021).
Surat edaran ini berisi pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan. Selain itu juga pembatasan jumlah pengunjung atau pembeli hingga 50 persen.
Peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang.
Selanjutnya peniadaan kegiatan operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Begitu pun terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Lalu peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan, kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB. Dengan ketentuan pelaksanaan prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Termasuk pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan prokes diawasi langsung Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
"Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," katanya.
Sahmadi menjelaskan, SE Bupati ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor :188.54/14/INST/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian.
Editor: Donald Karouw