Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Kembali Ditetapkan Tersangka
                
            
                JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ditetapkan tersangka kasus korupsi lagi, Jumat (16/9/2022). TRP dijadikan tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Langkat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat TRP. Pasal yang diterapkan terhadap TRP adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.
                                    "Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).
KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik.
                                    "Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," ucapnya.
Editor: Nani Suherni