get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Sadis di Deli Serdang, Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka Ilegal

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:03:00 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka Ilegal
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)

MEDAN, iNews.id  - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan dan pemeliharaan secara tanpa hak atas sejumlah satwa dilindungi, di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Keberadaan satwa tersebut terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya. 

Penetapan Terbit Rencana sebagai tersangka terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 lalu. Penetapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

"Iya benar, SPDP atas nama Terbit Rencana Peranging-angin sudah kami terima," kata Yos, Kamis (17/2/2022).

Dalam SPDP itu Bupati Langkat nonaktif diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Junto Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," kata Yos. 

Namun demikian, dia mengatakan Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.

"Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," jelasnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut